SAMPANG, Riar News.com — Keluhan dari warga Desa Batoporoh Timur, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, terkait nominal bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterima tidak sesuai ketentuan, menjadi perhatian serius Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RIAR JATIM. Pihaknya menilai lemahnya pengawasan di lapangan menjadi pemicu masih terjadinya hal yang merugikan warga kurang mampu tersebut.
Berdasarkan pantauan tim LSM RIAR JATIM di Desa Batoporoh Timur, sejumlah penerima manfaat PKH mengaku jumlah uang yang mereka terima tidak sama dengan nominal yang seharusnya didapatkan.
Salah satunya adalah Khotimah, warga setempat yang juga penerima bantuan PKH.”Yang saya terima jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Tidak ada paksaan, tapi uang yang masuk ke tangan ternyata lebih sedikit dari ketetapan yang diberitahukan,” ujar Khotimah kepada tim LSM RIAR JATIM, Jumat (2/10/2026).
Menurut sumber terpercaya, Bukan hanya Khotimah, warga lain di desa yang sama juga mengeluhkan hal serupa — besaran yang diterima tidak utuh dan tidak sesuai ketentuan resmi. Padahal dana tersebut sangat dibutuhkan untuk kebutuhan dasar keluarga.
Mendengar keluhan tersebut, Zainudin, Ketua Umum DPP LSM RIAR JATIM, menyampaikan keprihatinannya.”Kami menerima laporan langsung dari Khotimah dan warga lainnya di Desa Batoporoh Timur: bantuan yang mereka terima tidak utuh dan tidak sesuai jumlah yang seharusnya. Tidak ada paksaan, namun yang diterima ternyata lebih kecil dari yang ditetapkan,” ungkap Zainudin.
Menurutnya, hal ini menunjukkan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial, khususnya PKH, belum berjalan maksimal. Padahal PKH adalah program perlindungan sosial yang dananya berasal dari APBN dan ditujukan murni untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sangat miskin.”Jika pengawasan sudah ketat dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, seharusnya hal seperti ini tidak terjadi. Ini bukti nyata celah pengawasan masih terbuka, sehingga besaran yang diterima warga bisa tidak sesuai ketentuan,” tegas Zainudin.
LSM RIAR JATIM meminta Dinas Sosial Kabupaten Sampang bersama instansi terkait — termasuk Camat Kedundung dan Pemerintah Desa Batoporoh Timur — segera melakukan pengecekan dan klarifikasi menyeluruh atas ketidaksesuaian tersebut. Pihaknya mendesak sistem pengawasan diperkuat, mulai dari pendamping PKH, aparat desa, hingga pengawasan dari masyarakat.”Jangan sampai dana yang seharusnya menyelamatkan kehidupan rakyat seperti Khotimah jumlahnya berkurang tanpa alasan yang jelas. Jika ada oknum yang terbukti mengurangi hak penerima, harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.Lebih lanjut,
LSM RIAR JATIM mengajak seluruh masyarakat Desa Batoporoh Timur dan sekitarnya untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami hal serupa. Bantuan PKH adalah hak setiap penerima yang terdaftar, sehingga harus diterima utuh sesuai nominal yang ditetapkan.”Kami berharap ke depannya penyaluran PKH di Kecamatan Kedundung, khususnya di Desa Batoporoh Timur, dapat berjalan transparan, akuntabel, dan diterima utuh tanpa ada pengurangan apa pun. Pengawasan bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kita semua demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat,” pungkas Zainudin.
LSM RIAR JATIM – Bersuara Untuk Keadilan
Di tulis oleh: Tim Media LSM RIAR JATIM
Di terbitkan di: Riar News – Website Resmi LSM RIAR JATIM
Jumat, 2 Oktober 2026

